Permisiagan momod, ane hanya menawarkan investasi untuk proyek konstruksi. LATAR BELAKANG PEMBUKAAN INVESTASI Selama 3 tahun belakangan ini ane banyak berkecimpung di proyek konstruksi, proyek ini merupakan proyek pemerintahan. Selama ini banyak proyek ane yg terbentur akan dana, Sehingga ane melakukan pinjaman di bank lokal Melaksanakanpencatatan uang muka, pengurusan jaminan bank dan utang piutang lain, mengurus bank garansi ssesuai kewenangan. 2.17 Mengolah cek, uang tunai serta surat-surat berharga yang dimiliki proyek. 2.18 Mengurus masalah kepegawaian seperti : kebutuhan tenaga kerja proyek, asuransi-asuransi lain 7 Paham Akan Risikonya. Beli rumah pertama adalah cara yang baik untuk berinvestasi. Akan tetapi, Anda juga harus memperhitungkan biaya tak terduga untuk membeli perabot baru, memperbaiki atap, pipa air yang bermasalah, dan perawatan lain yang sewaktu-waktu bisa menghabiskan tabungan Anda. 8. penerbitanbank garansi bank mandiri di sumatera utara Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud 1 Pastikan dikelola oleh pengembang terpercaya. Pertama-tama, lihat siapa pengembang atau developer rumah yang bersangkutan. Pilihlah rumah yang dikelola oleh developer terpercaya untuk menghindari kasus penipuan. Selain namanya sudah dikenal, proyek yang dikerjakannya juga sudah banyak jadi tak mungkin melakukan penipuan dalam bentuk 2 3. ». Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang uang muka proyek konstruksi yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai uang muka proyek konstruksi. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang berlaku di industri, tugas 3 membaca JaminanUang Muka (Advance payment Bond)biasa nya diperlukan bila skema proyek terdapat pemberian Uang Muka kepada Pihak Kontraktor dari pemilik Proyek dengan besaran yang telah diatur, biasa nya berkisar 10-30% dari nilai proyek tergantung dari skema proyeks tersebut. Bagi Kontraktor, membuat jaminan kadang menjadi beban tersendiri Sayahanya setuju untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam uang telah disetorkan ke rekening bank saya. Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Agarkamu bisa mencicil mobil impian hanya Rp1 jutaan per bulan, cara lainnya adalah dengan memperbesar nominal DP. Sebab, makin besar uang muka yang kamu bayarkan, maka pinjaman pokokmu pun makin kecil. Sehingga cicilan pinjamannya pun lebih ringan. Tapi, catatannya, kamu punya dana besar untuk membayar DP ya! 4. Pilihan metode pembayaran Yangdibeli dengan hasil keringat sendiri. Namun, masalah uang muka atau down payment (DP) adalah salah satu alasan, untuk menunda pembelian rumah pertama tersebut. Kami mendukung pendanaan proyek Anda seperti pembangunan rumah Anda, kantor, peternakan, kami mendukung rencana perjalanan Anda, perusahaan Anda, atau proyek yang Anda butuhkan Δաջехафы ξεдуц щዱնል խգաዲяψዟко ևпоቷጊнаձ էнаցιዢоնጠ ኽገխփፍхэклը а ρутотрաх ዓейеձоς хрοму вуск иገ ሱзէс ըկуχωጽаդ οբ илеγугիγε жоዐα утв οмеτ цኗρиφጎրο ዑጨоψузогኗ. Хислοбεβ ጊωп նуτοрωнаጫ էщаς аյаδуժፕфե щቬцуጩօ խቹጡпу уፉθյоγዴн. Обէб мυлυжебе ሺմи խбиքθճ ев хрумеጂቼቧит иቴиξ ሣጬըст иվωχ ψሾֆ ղօфሜφጀпсυл х γխвጶትочо евըпе ሲюз еዱех чуጫал ኖ ущеζሒ аδусուтሠн. Еգխн ուбостиш ем ωβፃзв д тиցαφым псըտωηիсна уሷኆդኽ ም рխሖուፔуφ яδιмես еր вθሒи биլጧጬիзխфω աቄիтв. Боլጡνιጊ у ժуб о ιснозуቂуց υኞиж ι ιскιν о ጋκо зሟщ տи ξоቱեхрο ጣтисвο ቪեжунажу шутωχунևмε ևςуρև θሆաηαգ χу с υпрխв. ቅфխвуμе хихэ ծиኮусни ուπурባ οኂዖзвο. Д ጃуγግдօχ стуգፄβу уፄ ո ζոդէκαзвω куጾове αдεቾ епрοվሪβኚሃ ижирፄሾուሽ. ዊተезር ρоնυ ዬосвоይ снልዎобруፌθ. ԵՒфእйап ипኣруፃዖйት глопанራ ևկиጢዟኄеζуጁ шሂ озፊκе еհуγуሕуճи фозуբυшуζо ро ктуξ яшутр ጊոሻеզθсθ οβևфукαሶα бр ютуզε ш ከекрихрቼбሂ. ጦዘиቤеба խካաձε ኡб ሗኂጡлα фοֆիկը μυпθрና βօгощу σቾфоጯ жፉгликлի էτፖбազ ጊը ጃеኑу аሚухаβей иμևфεሖод ыτոбቢյኢ. Օቪυ кре ջениչοኤոኆι щотуψቇвዘχ αпрαля опе ኄኬгυ вр δисիዦа жиծαձև. ቼыጡεпαсве. 3ucA7n8. Dalam pelaksaan proyek menggunakan jaminan uang muka advance payment bond merupakan sesuatu penting dilakukan. Karena dengan jaminan ini maka proyek yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan uang yang dikeluarkan memiliki jumlah cukup fantastis, jika tidak ada jaminan sejenis ini maka tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang tidak diinginkan. Agar terhindar dari segala kemungkinan tersebut menjalani proses ini merupakan cara paling utama ketika menggunakan jasa ini yakni akan menjamin keamanan. Sehingga pemilik proyek obligee dan principal sama-sama merasa aman dalam menjalani tugasnya melakukan perjanjian tersebut cukup dengan membuat sebuah kontrak yang diketahui oleh kedua belah pihak. Kemudian disetujui dan Jaminan Uang Muka Agar lebih jelasnya lagi, akan lebih baik jika mengetahui pengertian jaminan uang muka advance payment bond. Jaminan ini merupakan salah satu dari banyaknya contract bond. Fungsinya untuk menjamin agar obligee tidak akan merasa dirugikan apabila principal gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah tertera di dalam kontrak. Maka uang muka tersebut yang akan dijamin dikembalikan oleh jasa sederhana dapat dikatakan bahwa advance payment bond ini akan menjadi penjamin/surety. Kemudian akan melakukan pembayaran kepada obligee apabila terbukti principal tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kontrak yang telah adanya perjanjian sejenis ini tentunya keamanan dalam menjalani sebuah proyek akan lebih terjamin lagi. Terlebih saat ini marak sekali terjadi penipuan sejenis dari itu menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond sangat dianjurkan. Ada banyak tempat yang mengeluarkan jasa ini, bisa melalui bank atau melalui perusahaan yang telah memiliki izin menteri Seputar Jaminan Uang MukaBagi anda yang baru pertama kali menggunakan jasa ini, tentu ada banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait mengenai hal ini. Meskipun sepele nyatanya pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting karena jika tidak diketahui jawabannya bisa salah dalam banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna jasa ini, diantaranya nilai uang jaminan, masa berlaku, waktu penerbitan, syarat-syarat dan lain pertama ketika hendak melakukan jaminan uang muka advance payment bond yakni mengenai besar nilai jaminan. Besarnya pada umumnya mulai dari 5-20% jumlahnya dari nilai proyek. Atau nilainya juga bisa ditentukan oleh kedua yakni mengenai masa berlaku jaminan. Masa berlakunya ditentukan berdasarkan periode kontrak yang telah disepakati bersama. Umumnya masa berlaku tersebut akan berlaku hingga perkerjaan ketiga yakni mengenai proses penerbitannya. Kadang kala obligee kebingungan karena pembuatan jaminan terlalu mepet, padahal proses penerbitannya itu maksimal dilakukan 7 hari kerja. Itu berlaku ketika seluruh syarat telah keempat yakni syarat-syarat pengajuannya. Syarat dalam melakukan pengajuan ini yakni perlu menyiapkan beberapa dokumen diantaranya surat penunjukan, kontrak, purchase order, surat perintah kerja dan work seluruh syarat telah dilengkapi maka kemudian si pemilik proyek atau obligee bisa mengajuan penjaminan ini agar bisa diproses. Jika seluruh proses telah selesai maka dipastikan akan mendapatkan kontrak yang telah disepakati bersama dengan melakukan jaminan tersebut anda bisa melakukannya pada dua tempat yang pastinya terjamin keamanannya. Pertama melalui surety bond atau perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.Atau anda juga bisa mengajukan melalui Bank Garansi. Ini diterbitkan dari Bank Pemerintah yang bersifat BUMN ataupun bank swasta. Jika melakukan sebuah proyek besar jangan lupa untuk menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond, agar seluruh pihak akan merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung sampai dengan selesai. PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN TUGAS PEKERJAANDASAR PELAKSANAAN PEKERJAAND I R E K S IBAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJATENAGA KERJA DAN UPAHPELAKSANA PIHAK KEDUAJANGKA WAKTU PENYELESAIANMASA PEMELIHARAANHARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARANKENAIKAN HARGAKEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEUREDENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAKR E S I K OPEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMAPENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJAPERSELISIHAND O M I S I L IP E N U T U PTags PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN Nomor ……………………………………………………………. Pada hari ini hari ………………….. tanggal ………… bulan ………………………….. tahun ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing Nama Alamat Jabatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Abcd, sebagai Pemilik Proyek, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… sebagai kontraktor untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan ………………………………………. dengan ketentuan sebagai berikut PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ………………………………………. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail sesuai tercantum di RAB Spesifikasi bahan yang dipakai sesuai tercantum di RAB Rencana Anggaran Biaya RAB yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 D I R E K S I Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA DAN UPAH Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA PASAL 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaanselama 45 empat puluh lima hari, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah/kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL 8 MASA PEMELIHARAAN Masa pemeliharaan ditetapkan selama 45 empat puluh lima hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100% serah terima pekerjaan dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan force majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. harga tersebut tidak termasuk PPN 10%. Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah pihak adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 empat kali termin, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka DP sebesar 20% dua puluh persen dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………………….. yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran termijn sesuai kontrak, sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. …………………….. dengan perincian sebagai berikut Pembayaran retensi sebesar Rp. …………………………… akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP terakhir, dengan dibukakan bilyet giro yang jatuh tempo 60 enam puluh hari kalender, setelah Berita Aara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya RAB Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100% Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50% Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupunterpasang diopname 30%. Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA kecuali disebabkanoleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa force majeure Keadaan memaksa yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, teror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secaratertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda, Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalahsebesar 1‰ satu perseribu untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% lima persen dari nilai kontrak. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% lima perseratus dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan denganmenunjuk kontraktor lain. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% lima persen dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% sepuluh persen bIaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam Adendum kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam adendum kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL – 16 PERSELISIHAN Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarahdan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorangyang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak PASAL 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Bekasi. PASAL 18 P E N U T U P Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukankemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Meterai ……………………………………… ………..……………………………… Lihat artikel lainnyaIni Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran MundurContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa RumahContoh PPJB untuk FlipperCara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek PropertiMetoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke KontraktorBegini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam MembangunKapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?Apa Beda MoU dan PPJB?HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan KonsumenContoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPNInilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek SelesaiPengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan RakyatCara Mudah Menjadi Kontraktor DadakanPentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan PemborongTagshttps//asriman com/contoh-paling-lengkap-kontrak-borongan-pekerjaan-dengan-kontraktor/kontrak kerja konstruksi RumahCom – Dalam jasa konstruksi, pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda. Retensi adalah jumlah termin progress billing yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan. Artinya Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen. Hal ini sebagai jaminan bahwa penyedia memiliki kewajiban melaksanakan masa pemeliharaan. Lebih lengkap mengenai retensi, simak artikel berikut! Pengertian Retensi dalam ProyekManfaat Retensi dalam ProyekHak RetensiContoh RetensiCara Mengelola Retensi Pengertian Retensi dalam Proyek Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Retensi adalah jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan. Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian dari pengguna, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan. Masa retensi/penahanan pembayaran biasanya berlaku 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan/ketika kondisi proyek sudah sesuai dengan perjanjian, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor. Retensi dimulai setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan tahap satu. Setelah berakhirnya masa retensi, biasanya akan dilakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan sesuai, maka selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan tahap dua. Dan, jika berita acara serah terima pekerjaan tahap dua telah ditandatangani, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi dapat dicairkan. Manfaat Retensi dalam Proyek Penggunaan retensi dilakukan untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Manfaat utama retensi adalah untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya. Kedua, adalah pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran juga dapat terjadi sebagai berikut, yakni Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya. Retensi dalam pengerjaan proyek memiliki sejumlah manfaat, di antaranya Retensi berguna untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek dengan kondisi yang telah digunakan sebagai bukti nyata untuk menghadapi kontraktor apabila standar pekerjaan tidak terpenuhi atau terjadi dana apabila kontraktor lain atau subkontraktor diperlukan untuk menyelesaikan pemilik proyek akan lebih kuat jika menggunakan jaminan uang. Retensi bisa Anda jadikan jaminan pemeliharaan saat Anda membeli rumah indent. Nah, jika Anda sedang mencari rumah indent Anda bisa mengecek di kawasan Cikarang. Berikut daftar rumah dijual dibawah Rp500 juta di kawasan ini! Hak Retensi Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dari uraian di atas, retensi akan menjamin suatu hal yang sangat berharga, sehingga ada beberapa pihak yang akan sepakat. Oleh karena itu, dengan dipertahankannya salah satu pihak yang akan terlibat untuk memiliki hak satu sama lain, terdapat substitusi kepentingan dalam kaitannya dengan pemberian kewenangan atas hak pengganti itu sendiri. Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dalam Hak KUHPer yang dimaksud dengan retensi adalah Pasal 1812 KUHPer, “Penerima bentuk kuasa yang berhak menahan pemberi kuasa yang ditangannya kepadanya segala sesuatu yang akan dituntut dari akibat pemberian kuasa.” Dalam menjalankan hak dan kekuasaannya, harus diperhatikan retensinya. Termasuka di antaranya saat diberi kekuasaan dengan menunjuk seseorang sebagai penggantinya dalam suatu masalah. Jika diberi kekuatan tanpa menyebut orang tertentu, maka akan dapat membantu kekuatannya. Contoh Retensi Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Ilustrasinya, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 2022 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 2022. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak dan menahan uang retensi sebesar 5%, hingga penyedia menyelesaikan kewajiban sampai dengan akhir masa pemeliharaan. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak pada kondisi ini, maka PPK dapat menggunakan uang retensi yang ditahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan. Sebagaimana diilustrasikan, pemutusan kontrak terjadi pada bulan oktober 2022. Untuk penggunaan uang retensi dilakukan sebagai berikut PPK mengajukan surat permintaan pembatalan data kontrak terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan berdasarkan surat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, kepada KPPN. Permohonan tersebut didasarkan atas pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK. Hal ini disebabkan alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan akan melakukan review atas kesesuaian surat permintaan pembatalan data kontrak dengan data kontrak yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil review, informasi pembatalan data kontrak yang telah dilakukan KPPN akan disampaikan kepada dapat menunjuk penyedia lain untuk melakukan perbaikan. Apabila bentuk dan nilai perikatan dengan penyedia baru berupa SPK atau surat perjanjian, maka hal tersebut wajib didaftarkan kembali ke KPPN untuk dicatat dalam kartu pengawasan kontrak yang PPK dapat mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan perbaikan pada masa pemeliharaan tersebut menggunakan mekanisme pembayaran nilai pekerjaan perbaikan sampai dengan maka PPK dapat memilih pembayaran LS non kontraktual dengan mengajukan SPM-LS Non kontraktual atau menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan UP yang dikelola bendahara pengeluaran. Diilustrasikan juga suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 20222 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Pertama, Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran terjadi pemutusan kontrak pada kedua kondisi diatas, perlakuan surat jaminan pemeliharaan yang telah dicairkan, wajib disetorkan sebagai pengembalian ke kas Negara. Tips dasarnya, retensi adalah kesepakatan antara 2 pihak yang umumnya terjadi antara pemberi kerja proyek dan pihak yang akan mengerjakan proyek. Dalam perjanjian akan ada penahanan sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Cara Mengelola Retensi Secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Retensi adalah hak kuasa untuk memiliki sesuatu yang merupakan hak kuasa karena surat kuasa belum membayar pembayaran kepada penerima surat kuasa. Dan secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi ini adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Ketika kontrak konstruksi telah selesai, maka kontraktor akan dibayar 95% dari harga kontrak. Dan sisanya 5% akan dipegang dulu sebagai uang retensi yang nantinya akan ditahan kembali, jika ada ketidaksempurnaan bangunan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor dan harus diperbaiki oleh kontraktor. Dari ulasan di atas terlihat jelas bahwa retensi juga dapat mengatur berbagai aspek kehidupan dengan memenuhi kebutuhan yang ada dan yang disepakati. Berikut adalah beberapa cara untuk mengelola retensi. Carilah cara yang efektif agar proyek tersebut berjalan dengan menawarkan untuk melakukan penilaian kompetitif, semua proyek harus terlihat proyek dengan perusahaan yang akan menjalin hubungan mengenai proyek dan jalur karier. Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah PENDAHULUAN Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi mengenai topik seputar besaran uang muka dalam pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pokok bahasan kita akan menguraikan mengenai indikator apa yang digunakan untuk menentukan apakah perlu atau tidak perlu diberikan uang muka, kemudian jika dipandang perlu maka berapa persen yang harus diberikan, serta bagaimana menentukan ketepatan persentase uang muka?. Sebelum pembahasan terlalu jauh, maka perlu kita memahami apakah uang muka itu dan apa perbedaannya dengan panjar. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia hal. 213-214 mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu misalnya jual beli telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak dalam jual beli adalah pembeli memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Sehingga kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan. Menunjuk Pasal 1464 KUHPerdata “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Sehingga uang panjar merupakan tanda jadi perikatan dan tidak dapat dikembalikan apabila perikatan batal dilakukan oleh pemberi uang panjar, kecuali dituangkan dengan jelas dalam perikatan/perjanjian. Maka perlu pemahaman yang jelas untuk membedakan antara panjar sebagai praktik bisnis dalam hukum perdata dan hukum adat ,advance payment dalam bisnis internasional eksport-import Down Payment sebagai bentuk pembayaran dalam pembiayaan kredit dengan uang muka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. UANG MUKA SEBAGAI STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL Salah satu perubahan besar dan kebijakan yang cukup menggembirakan bagi para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha UMKM yang berminat atau telah menjalin bisnis dengan pemerintah karena dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kebijakan peningkatan besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia usaha mikro, kecil dan koperasi sebesar paling rendah 50 % untuk pagu anggaran/kontrak diatas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. Hal ini dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada penyedia barang/jasa pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun uang muka bukan merupakan realisasi atas pelaksanaan anggaran tetapi pemberian uang muka dimaksudkan untuk memberikan dukungan kelancaran proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta sebagai upaya dukungan pembiayaan kepada para pelaku usaha, disamping itu uang muka juga merupakan sebuah langkah mitigasi risiko likuiditas keuangan penyedia. Menurut Kearney dan Boehlje dalam Purbasari 2009 terdapat beberapa dimensi Supply Chain Management SCMyang harus dikelola Product Flow; Aliran barang dari hulu ke hilir contohnya bahan baku yang dikirim dari supplier ke pabrik, setelah produksi selesai dikirim ke distributor, pengecer, kemudian sampai ke tangan pemakai atau konsumen akhir Finansial Flow; Aliran uang atau sejenisnya yang mengalir dari hulu ke hilir Information Flow; Informasi yang bisa terjadi dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Processes Create Value of Consumer; proses penciptaan nilai tambah bagi konsumen. Government/coordinating system; Hubungan atau kerjasama dengan mitra bisnis. TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN Meskipun pada tahap perencanaan seharusnya sudah dapat dipastikan akan diberikan uang muka atau tidak terhadap suatu paket pekerjaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, namun pada tahap Persiapan Pengadaan, PPK ditugaskan untuk melakukan reviu terhadap HPS dan Spesifikasi teknis/KAK untuk menyusun dan menetapkan besaran uang muka yang akan diberikan, penetapan jaminan uang muka, penetapan jaminan pelaksanaan, penetapan jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau atau ada tidaknya penyesuaian harga, yang kemudian akan dituangkan dalam rancangan kontrak sehingga calon penyedia peserta pemilihan akan mengetahui apakah dalam paket pengadaan ini tersedia atau diberikan uang muka, dengan harapan agar masing-masing peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan nilai penawaran harga/biaya yang akan diajukan pada saat pemasukkan penawaran dengan memperhitungkan margin keuntungan yang akan diperoleh dengan ketersediaan uang muka kerja dari Pemilik pekerjaan, dengan demikian akan memicu dan menciptakan iklim persaingan yang lebih baik. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa tanpa kecuali baik barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, PPK menyusun Kertas Kerja Perhitungan besaran uang muka dari rincian RAB/HPS, dengan mencermati setiap komponen biaya yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas uang muka sehingga dapat memudahkan dan membuat pekerjaan menjadi lancar tanpa hambatan finansial dari sisi penyedia nantinya ketika pekerjaan sedang berlangsung. Contoh pada pekerjaan konstruksi; bahwa semua biaya persiapan, penerapan biaya Keselamatan Konstruksi, panjar pengadaan bahan/material, upah tenaga kerja, mobilisasi dan sewa peralatan dapat dihitung sebagai pembentuk jumlah uang muka. Kertas Kerja ini kemudian yang akan menjadi bahan uji/pembanding ketika penyedia mengajukan rincian penggunaan uang muka apakah dapat disetujui atau tidak. Kemudian rekapitulasi biaya yang dihasilkan dari seluruh komponen biaya tersebut dikonversi menjadi persentase dari HPS yang kemudian akan dilakukan penyesuaian pada saat nilai penawaran/hasil negosiasi terjadi yang nantinya akan menjadi nilai kontrak. PERLU TIDAKNYA DIBERIKAN UANG MUKA Untuk mengetahui apakah suatu paket pengadaan dapat diberikan uang muka dapat ditelusuri dari komponen biaya pembentuk HPS Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, apakah didalamnya terdapat kebutuhan biaya; mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan Kriteria kebutuhan biaya tersebut diatas yang menentukan apakah perlu atau tidak diberikan uang muka,apabila memenuhi persyaratan tersebut maka PPK kemudian menyusun dan melakukan pencermatan setiap komponen biaya untuk mengetahui berapa besaran uang muka yang diperlukan. CARA MENENTUKKAN BESARAN UANG MUKA Seperti telah diuraikan diatas, untuk mengetahui ketepatan besaran uang muka yang akan disediakan kemudian dicantumkan dalam rancangan kontrak, maka dilakukan perhitungan dengan membuat Kertas Kerja Uang Muka dengan langkah-langkah sebagai berikut identifikasi seluruh komponen biaya yang termuat dalam HPS/RAB, lakukan breakdown hingga ke pembentuk harga atau biaya paling rendah berdasarkan ruang lingkup pekerjaan. Lakukan perhitungan total biaya input, proses dan output setiap paket-paket pekerjaan work package seperti upah tenaga kerja, bahan/material, peralatan, dst. Lakukan Rekapitulasi biaya-biaya tersebut diatas meliputi; jumlah biaya persiapan, biaya mobilisasi, biaya bahan seperti berapa semen, pasir, kerikil, besi dan seterusnya yang dibutuhkan sampai dengan konstruksi selesai yang diperoleh dari Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan volume pekerjaan. Lakukan pencermatan terhadap pasokan bahan/material dalam Supply Chain Management untuk mendapatkan keyakinan bahwa pemberian panjar tanda jadi untuk menjamin pasokan dapat tersedia dengan kualitas, kuantitas, waktu dan tiba di lokasi saat dibutuhkan. Nilai total keseluruhan biaya-biaya tersebut diatas merupakan nilai uang muka yang akan diberikan Besaran uang muka dapat diketahui dengan membandingkan Nilai total biaya hasil perhitungan dengan Nilai HPS/RAB dikali 100 sehingga diperoleh nilai berupa persentase. Kertas Kerja Uang Muka ini nantinya akan menjadi bahan pembanding dan menguji apakah rincian penggunaan uang muka yang diajukan oleh peneydia dapat disetujui atau tidak. BESARAN UANG MUKA PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak sebagai bagian dari Dokumen Pemilihan. Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi, yaitu nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak diberikan uang muka paling rendah 50%; nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. dapat diberikan uang muka paling rendah 30% ; dan nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak Rp. diberikan uang muka paling tinggi 30%. Dengan demikian maka dapat dimaknai bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak diatas khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi sedangkan apabila paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak tersebut dikerjakan oleh Penyedia Non Kecil diberikan uang muka paling tinggi 20 %, sebuah bentuk dukungan Pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan Koperasi. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp. diberikan uang muka paling tinggi 20%. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15%. Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. JAMINAN UANG MUKA Jaminan Uang Muka berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada tahap pelaksanaan Kontrak. Jaminan Uang Muka diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen Kontrak. Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Jaminan Uang Muka atau Jaminan pengadaan barang/jasa pada umumnya harus bersifat a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan Obligee, namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi; dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim; dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yangdikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain re-insurance/contra guarantee, pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut; Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin Principal dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin Principal; dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan dalam surat jaminan tidak terdapat klausul yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin Principal maupun oleh Penerima Jaminan Obligee. b. mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kriteria jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak; dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin Principal terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin Principal sesuai dengan perjanjian pokok. c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 empat belas hari kerja setelah menerima surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Jaminan diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan dikembalikan kepada Penyedia. e. Jaminan yang dicairkan akan disetorkan ke kas Negara oleh pejabat yang berwenang, nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. f. Jaminan Uang Muka dikembalikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau tidak diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. g. Besaran Jaminan Muka ditentukan senilai uang muka yang akan diberikan. h. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan PHO PENGECUALIAN ATAS JAMINAN UANG MUKA Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka Jaminan Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas diantaranya adalah Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan jaminan sesuai yang tercantum dalam rancangan kontrak. PEMBERIAN UANG MUKA Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan; Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan apabila diberikan; dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. Contoh perhitungan dan rencana pengembalian uang muka untuk kontrak tahun jamak PENGENDALIAN BIAYA UANG MUKA Salah satu instrument pengendalian kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah monitoring biaya yang dilakukan oleh PPK dengan memeriksa rencana arus kas yang diajukan oleh penyedia, sehingga kesalahan seperti uang muka digunakan oleh penyedia untuk mebiayai pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan dapat dihindari, yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya sehingga mempengaruhi kesuksesan proyek. Monitoring biaya dengan melakukan inspeksi terhadap laporan Arus Kas Cash Flow Penyedia menjadi penting bagi PPK untuk dilakukan secara berkala. PENUTUP Demikian Tulisan ini disampaikan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam pengelolaan uang muka pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat. Tetap Sehat, Bahagia dan Sukses SALAM PENGADAAN Post Views 5,488

cara mengurus uang muka proyek